Suara.com - Kapan THR PNS 2022 cair? THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil dan juga oleh perusahaan kepada karyawannya pada momen Idul Fitri.
Pada tahun 2022 ini pun THR untuk PNS akan diberikan, bersamaan dengan gaji ke-13. Oleh karena itu, tak mengherankan jika orang-orang mulai bertanya tanya kapan THR PNS 2022 cair? Simak artikel ini sampai habis untuk tahu jawabannya.
Waktu Pembagian THR
Bocoran mengenai kapan THR PNS 2022 cair dan gaji ke-13 terperinci dalam RAPBN 2022. Hal itu ada pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Disebutkan THR PNS 2022 akan cair sebelum Idul Fitri yang jatuh pada bulan Mei mendatang. Berkaitan dengan kapan THR PNS 2022 cair, skema pembayarannya pun sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
THR biasanya akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil menjelang tahun ajaran baru atau pertengahan tahun, antara Juni atau Juli.
Jumlah THR PNS 2022
Adapun selain kapan THR PNS 2022 cair, banyak juga yang bertanya jumlah THR yang akan dibayarkan. Dari berbagai sumber didapatkan informasi bahwa THR diberikan dengan jumlah 1 x gaji. Berikut jumlah gaji tetap PNS sebagai dasar perhitungan THR.
Gaji PNS Golongan I
Adapun jumlah gaji PNS Golongan 1 adalah sebagai berikut:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Adapaun gaji PNS golongan II yang jadi patokan jumlah THR yang akan diterima nanti adalah sebagai berikut:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Adapun gaji PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
News | Selasa, 05 April 2022 | 09:46 WIB
Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal
Lifestyle | Selasa, 05 April 2022 | 07:15 WIB
Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker
News | Jum'at, 01 April 2022 | 22:36 WIB
Terkini
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB