Hal itu pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya:
“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”
Hanya saja sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan.
Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.