Sidang Vonis Munarman Hari Ini, PN Jaktim Dijaga Ketat Ratusan Aparat, Kawat Berduri Membentang Sepanjang Jalan

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 08:44 WIB
Sidang Vonis Munarman Hari Ini, PN Jaktim Dijaga Ketat Ratusan Aparat, Kawat Berduri Membentang Sepanjang Jalan
Kawat berduri membentang di jalanan depan PN Jaktim jelang vonis Munarman, Rabu (6/4/2022). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kepolisian melakukan pengamanan ketat menjelang sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022) pagi ini. Eks Sekretaris Umum FPI itu akan divonis oleh majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya.

Pantauan Suara.com di lokasi, kawat berduri terbentang di sepanjang jalan tepat di depan gedung pengadilan.

Terlihat pula ada satu kendaraan Korps Brimob terpakir tak jauh dari kawat berduri yang membentang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ratusan aparat keamanan pun juga telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan. Total, personel gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan berjumlah 600 orang.

"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono di lokasi.

Budi melanjutkan, pihaknya juga menerjunkan sejumlah kendaraan taktis dalam rangka pengamanan hari ini. Satu mobil water canon, kata dia, juga telah disiagakan.

"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," beber dia.

Sebelumnya, Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menghadapi tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terhadap tuntutan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.

Demikian hal itu disampaikan Aziz Yanuar saat dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (5/4/2022). Aziz optimis majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz.

Rencananya, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Serupa agenda sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara tertutup dan awak media hanya meliput dari beranda pengadilan.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Polisi berjaga jelang vonis Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). (Suara.com/Arga)
Polisi berjaga jelang vonis Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). (Suara.com/Arga)

Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya

Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB

Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?

Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?

Jabar | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB

Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

Sumsel | Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:00 WIB

6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa

6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:03 WIB

Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing

Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:36 WIB

Noel JoMan Dicopot dari Komut usai jadi Saksi Meringankan, Kubu Munarman: Dia Bersaksi di Pengadilan, Bukan Lampu Merah

Noel JoMan Dicopot dari Komut usai jadi Saksi Meringankan, Kubu Munarman: Dia Bersaksi di Pengadilan, Bukan Lampu Merah

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:09 WIB

Bela Ketua Jokowi Mania, Munarman: Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan Komut Setelah Bersaksi untuk Saya

Bela Ketua Jokowi Mania, Munarman: Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan Komut Setelah Bersaksi untuk Saya

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:54 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB