Orang yang dengan sengaja melakukan sesuatu agar keluar mani maka puasanya menjadi batal.
Namun jika hal ini terjadi tanpa sengaja, dikarenakan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan.
5. Hilang akal
Hilang akal dibagi menjadi tiga, yaitu gila, mabuk atau pingsan, serta tidur. Gila dan disengaja mabuk atau pingsan otomatis membatalkan puasa seseorang.
Sementara untuk mabuk yang tidak disengaja, seperti mabuk kendaraan atau mencium sesuatu, dan tidur tidak membatalkan puasa.
6. Haid
Kondisi haid tetap membatalkan puasa walau waktunya hanya sebentar dari jarak waktu berbuka. Misal, haid datang dua menit sebelum masuk Maghrib, maka puasa yang dilakukan tetap batal namun pahala berpuasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Seorang wanita Muslim yang melahirkan otomatis membatalkan puasanya. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa dan tiba-tiba melahirkan di siang hari, maka puasanya dihitung batal.
Baca Juga: Lagi Puasa, Atta Halilintar Bikin Aurel Ngomel gegara Santai Minum Teh di Siang Hari
8. Nifas
Seseorang yang nifas atau mengeluarkan darah setelah melahirkan tetap dihitung batal puasa.
9. Murtad
Seseorang yang kluar dari Islam atau murtad otomatis membatalkan puasanya.
10. Makan dan minum di siang hari