Suara.com - Menurut Kemenkumham, hukuman mati merupakan jenis vonis yang paling berat. Keputusan untuk melangsungkan hukuman mati di Indonesia bahkan masih menjadi pro dan kontra.
Namun, hukuman mati justru dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat. Seperti halnya Herry Wirawan yang divonis hukuman mati usai memerkosa 13 santriwatinya sendiri.
Lalu, narapidana mana saja yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia? Berikut 4 daftarnya untukmu.
1. Kasus Penyelundupan Heroin
Narapidana yang dieksekusi mati adalah 2 warga negara Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan salah satu jenis narkotika, heroin dengan berat 8,3 kg.
AC dan MS dikenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ dan ditangkap pada tahun 2005. Keduanya dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang resmi dilakukan pada 14 Februari 2006.
Di tahun 2012, dua tersangka ini sempat mengajukan keringanan pidana kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dua tahun setelahnya, yakni 2014 presiden Joko Widodo selaku presiden baru saat itu berkata lain.
Ia menyatakan akan mulai menerapkan tindakan tegas kepada tiap pelaku kasus narkoba. Pada akhirnya, proses eksekusi mati AC dan MS pun tetap dilakukan.
2. Kasus Pembunuhan Pengusaha Wanita
Seorang pengusaha wanita dibunuh oleh rekan bisnis berinisial EP pada 20 November 2020 lalu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menghabisi nyawa korban sebab memiliki utang yang besar kepada korban. Berharap tak lagi wajib membayar utang sebesar Rp145 juta, EP memilih untuk membunuh korban dengan melukai bagian kepala korban memakai linggis hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia membawa jasad korban dan membakarnya.
Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021 lalu, EP akhirnya dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka juga disebut sangat sadis saat menghabisi nyawa korban.
3. Kasus Pembunuhan Seorang Hakim
Selanjutnya, kasus pembunuhan seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu itu akhirnya terungkap. Sang pelaku adalah Z, istri korban. Ia mengajak dua pelaku lain untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diselingkuhi.
Usai dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasad korban dibuang ke sebuah tempat. Pada 1 Juli 2021 lalu, PN Medan memberikan Z hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Tersangka sendiri sempat mengajukan kasasi (upaya dari pihak yang merasa tidak setuju atau puas dengan keputusan pengadilan). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
News | Rabu, 06 April 2022 | 13:22 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP
News | Rabu, 06 April 2022 | 13:24 WIB
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
News | Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB
Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS
News | Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB
Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat
Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 19:51 WIB
Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
News | Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB
Terkini
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB