4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 14:23 WIB
4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?
Ilustrasi Narapidana yang pernah dihukum mati. (freepik)

4. Penyerangan Brimob yang Menewaskan 6 Orang

Pelaku penyerangan Mako Brimob di daerah Depok divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur pada 8 Mei 2018 lalu. Beberapa sumber menyebutkan jika vonis ini dilakukan pada 21 April 2021. 

Usai dijatuhi hukuman, para tersangka yang merupakan teroris itu memilih untuk tidak mengajukan banding. Penyerangan tersebut menelan 6 korban tewas dan 5 orang di antaranya adalah anggota polisi, dan yang lainnya napi

Selain yang disebutkan diatas, pelaku atas kasus apa saja yang sebetulnya perlu dihukum mati?

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI