Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia

Rabu, 06 April 2022 | 15:25 WIB
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumut telah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK. Begitu pula anak Terbit, Dewa Peranging-angin yang saat itu statusnya masih saksi.

Dari pemeriksaan, terungkap ada penghuni kerangkeng yang tewas. Penghuni yang tewas adalah Abdul Sidik. Ia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, dan meninggal satu pekan kemudian, yakni tanggal 22 Februari 2019. 

 Penghuni selanjutnya yang tewas adalah Sarianto Ginting (35). Ia meninggal dunia setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya merupakan pria berinisial U, di mana kasus ini terjadi pada tahun 2015 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI