Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 14:09 WIB
Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa Muara Perangin Angin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp 572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. 

Uang itu diberikan kepada Bupati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. 

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara Perangin Angin.

"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," ucap Jaksa.

Peristiwa suap ini, kata Jaksa KPK terjadi dalam rentan waktu 2021 sampai 2022. Apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana telah bertentangan dengan jabatannya tersebut.

Terdakwa Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

Profil Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:53 WIB

Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas

Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas

Jabar | Rabu, 06 April 2022 | 13:43 WIB

Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho

Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho

Lampung | Rabu, 06 April 2022 | 13:36 WIB

Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit

Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB