6. Agenda Duplik
Munarman menegaskan pleidoinya atas tuntutan delapan tahun JPU telah merujuk hasil pembuktian di persidangan. Pernyataan itu disampaikan sang terdakwa dalam sidang dengan agenda duplik sebagai jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022). Munarman menambahkan, secara tidak langsung jaksa telah mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan. Soal utuh dan lengkap, lanjut dia, hanya soal persepsi dan selera. Tak hanya itu, Munarman menilai surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa adalah rangkaian skenario ilusi.
7. Vonis Tiga Tahun
Munarman akhirnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.