4. Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi dibacakan atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, Munarman sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Dirinya mengklaim sudah lama menjadi target untuk dipenjarakan. Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.
5. JPU Sampaikan Replik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pledoi Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (23/3/2022). Pada kesempatan itu, jaksa menegaskan pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Jaksa beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Jaksa juga menilai pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisis secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa. Jaksa juga berpendapat apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
6. Agenda Duplik
Munarman menegaskan pleidoinya atas tuntutan delapan tahun JPU telah merujuk hasil pembuktian di persidangan. Pernyataan itu disampaikan sang terdakwa dalam sidang dengan agenda duplik sebagai jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022). Munarman menambahkan, secara tidak langsung jaksa telah mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan. Soal utuh dan lengkap, lanjut dia, hanya soal persepsi dan selera. Tak hanya itu, Munarman menilai surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa adalah rangkaian skenario ilusi.
7. Vonis Tiga Tahun
Munarman akhirnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim.