4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?

Farah Nabilla

Rabu, 06 April 2022 | 14:23 WIB
4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?
Ilustrasi Narapidana yang pernah dihukum mati. (freepik)

Suara.com - Menurut Kemenkumham, hukuman mati merupakan jenis vonis yang paling berat. Keputusan untuk melangsungkan hukuman mati di Indonesia bahkan masih menjadi pro dan kontra. 

Namun, hukuman mati justru dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat. Seperti halnya Herry Wirawan yang divonis hukuman mati usai memerkosa 13 santriwatinya sendiri.

Lalu, narapidana mana saja yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia? Berikut 4 daftarnya untukmu.

1. Kasus Penyelundupan Heroin

Narapidana yang dieksekusi mati adalah 2 warga negara Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan salah satu jenis narkotika, heroin dengan berat 8,3 kg.

AC dan MS dikenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ dan ditangkap pada tahun 2005. Keduanya dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang resmi dilakukan pada 14 Februari 2006.

Di tahun 2012, dua tersangka ini sempat mengajukan keringanan pidana kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dua tahun setelahnya, yakni 2014 presiden Joko Widodo selaku presiden baru saat itu berkata lain.

Ia menyatakan akan mulai menerapkan tindakan tegas kepada tiap pelaku kasus narkoba. Pada akhirnya, proses eksekusi mati AC dan MS pun tetap dilakukan.

2. Kasus Pembunuhan Pengusaha Wanita

baca juga

Seorang pengusaha wanita dibunuh oleh rekan bisnis berinisial EP pada 20 November 2020 lalu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menghabisi nyawa korban sebab memiliki utang yang besar kepada korban. Berharap tak lagi wajib membayar utang sebesar Rp145 juta, EP memilih untuk membunuh korban dengan melukai bagian kepala korban memakai linggis hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia membawa jasad korban dan membakarnya.

Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021 lalu, EP akhirnya dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka juga disebut sangat sadis saat menghabisi nyawa korban.

3. Kasus Pembunuhan Seorang Hakim

Selanjutnya, kasus pembunuhan seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu itu akhirnya terungkap. Sang pelaku adalah Z, istri korban. Ia mengajak dua pelaku lain untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diselingkuhi.

Usai dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasad korban dibuang ke sebuah tempat. Pada 1 Juli 2021 lalu, PN Medan memberikan Z hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Tersangka sendiri sempat mengajukan kasasi (upaya dari pihak yang merasa tidak setuju atau puas dengan keputusan pengadilan). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?

Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:22 WIB

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:24 WIB

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 19:51 WIB

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB

Terkini

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

×