Salah satu petugas kebersihan KPK bernama Sudrajat menceritakan saat ia divonis positif COVID-19, pegawai KPK langsung turun tangan membantu. Sudrajat mengaku diberi bantuan langsung berupa sembako dan uang senilai Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari selama isolasi mandiri.
"Saya terkena COVID-19 waktu gelombang pertama. Sangat sedih dan tertekan karena lingkungan kurang 'support'. Namun, teman-teman KPK sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup saya, dan Alhamdulillah (bantuan dana) bisa dipakai dengan baik juga untuk keperluan beli obat-obatan," ujar Sudrajat.
Sedangkan Reni Wiyanti, seorang pedagang kantin di lingkungan KPK juga mengaku turut dibantu. Setelah dinyatakan positif COVID-19, Reni terpaksa tidak bisa berjualan dikarenakan harus menjalani isolasi mandiri.
"Waktu itu ada syarat untuk kembali berdagang lagi di sini, yaitu menunjukkan hasil tes swab negatif. Saya tidak ada uang untuk membayar tes tersebut, akhirnya pihak KPK menelepon dan membantu untuk biaya tes swab tersebut," kata Reni.
Lebih lanjut, Yonathan menyampaikan KPK pada tahun 2022 kembali mengumpulkan dana kemanusiaan. Namun, dana yang terkumpul kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi internal KPK saja tetapi juga akan disumbangkan kepada masyarakat lainnya yang sedang tertimpa bencana.
Pelaksanaannya, kata dia, KPK akan bekerja sama dengan lembaga sosial dalam pendistribusiannya.
"Agar pengumpulan donasi ini terkoordinasi dengan baik, Korpri KPK memfasilitasi pengumpulan, pemanfaatan hingga pelaporannya sehingga pengelolaan donasi kemanusiaan ini transparan dan akuntabel untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh pegawai KPK," ujar Yonathan.
Korpri KPK pun mengharapkan berbagai program dan kegiatan yang nantinya diusung, tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai KPK saja, namun juga bagi masyarakat lainnya.
Selain itu, kata dia, Korpri KPK juga mengharapkan semua pihak dapat memaknai pengumpulan dan penyampaian donasi ini secara positif sebagai penguat rasa kebersamaan untuk saling tolong-menolong, tidak terbatas hanya antar pegawai KPK saja, namun juga masyarakat yang lebih luas. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kasus Suap DAK Tahun 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Lapas Sukamiskin