Amnesty dan HRW Sebut Warga Tigray Jadi Sasaran Kejahatan Kemanusiaan

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 15:33 WIB
Amnesty dan HRW Sebut Warga Tigray Jadi Sasaran Kejahatan Kemanusiaan
DW

Suara.com - Berdasarkan laporan baru kelompok hak asasi manusia, warga Tigray menjadi sasaran pembersihan etnis di zona Tigray Barat. Pemerkosaan dan pembunuhan merupakan "kejahatan perang," sebut laporan itu.

Penduduk Tigray di Etiopia menghadapi pembersihan etnis tanpa henti yang dilakukan oleh pasukan keamanan dari wilayah tetangga Amhara, demikian pernyataan Amnesty International dan Human Rights Watch.

Kedua kelompok hak asasi tersebut merinci bagaimana warga sipil Tigray di Zona Tigray Barat yang disengketakan di negara itu diduga dibunuh dan menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk pemerkosaan.

Rincian tersebut dikeluarkan dalam laporan bersama yang dirilis Rabu (06/04). Beberapa orang lainnya juga menghadapi penahanan massal, sebuah tindakan yang juga dengan pelanggaran lainnya dilaporkan oleh kelompok HAM itu, "sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.''

Laporan itu juga menuduh bahwa pejabat yang baru diangkat di Tigray Barat dan pasukan keamanan dari wilayah tetangga Amhara mendapat dukungan dan kemungkinan kerja sama dari pasukan federal Etiopia untuk melakukan dugaan kekejaman tersebut.

Laetitia Bader dari Human Rights Watch mengatakan kepada DW dalam sebuah wawancara telepon, "Laporan ini mengumpulkan pelanggaran selama 17 bulan terakhir di Zona Tigray Barat, yang berada di sepanjang daerah yang diperebutkan di perbatasan dengan Tigray dengan Sudan dan dengan Eritrea dan wilayah Amhara."

Lebih dari 400 orang, termasuk pengungsi Tigray di Sudan, diwawancarai oleh peneliti dari Amnesty International dan Human Rights Watch.

Penduduk Tigray dan Amhara yang menderita atau menyaksikan penganiayaan juga diwawancarai.

Para peneliti memiliki laporan medis dan forensik dilengkapi dengan dokumen pengadilan, citra satelit, dan bukti foto dan video yang menguatkan laporan pelanggaran berat. Bader menjelaskan bahwa para peneliti "melihat gelombang pertama kejahatan perang dilakukan, termasuk oleh pemerintah federal Etiopia."

Mereka kemudian "melihat berbagai macam pelanggaran, termasuk meluasnya kekerasan seksual, penahanan massal, kondisi penahanan yang mengancam jiwa, dan perampasan sarana kelangsungan hidup orang-orang," tambahnya.

Bagaimana 'pembersihan etnis' dilakukan?

Menurut kelompok HAM, di beberapa kota di seluruh Tigray Barat, ada sejumlah tanda peringatan yang dipajang untuk memerintahkan orang Tigray pergi, dan ada administrator yang ditunjuk secara lokal membahas dalam pertemuan terbuka bagaimana cara menyingkirkan orang Tigray.

Laporan tersebut mengutip keterangan seorang warga perempuan Tigray dari kota Baeker yang menggambarkan bagaimana anggota Fanos, milisi Amhara "terus mengatakan setiap malam, 'Kami akan membunuhmu ... Pergi dari daerah itu'."

Wanita Tigray lainnya mengatakan kepada peneliti bahwa saat dia diperkosa oleh pria, seorang anggota milisi mengatakan kepadanya: "Kalian orang Tigray harus menghilang dari tanah sebelah barat [Sungai Tekeze]. Kalian jahat dan kami sedang memurnikan darah kalian."

Laporan tersebut juga mengungkap ada pamflet yang memberikan ultimatum 24 jam atau 72 jam kepada warga Tigray untuk pergi atau dibunuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026

Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Jum'at, 24 April 2026 | 22:29 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:22 WIB

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:21 WIB

Dapat Restu dari OJK, Muhammad Awaluddin Sah Jabat Dirut Jasa Raharja

Dapat Restu dari OJK, Muhammad Awaluddin Sah Jabat Dirut Jasa Raharja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:00 WIB

Suku Bunga dan Daya Beli Jadi Penentu, Bagaimana Peluang Investasi Properti 2026?

Suku Bunga dan Daya Beli Jadi Penentu, Bagaimana Peluang Investasi Properti 2026?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:50 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB