Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 14:25 WIB
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA - Ilustrasi Korupsi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fakhri Hilmi diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya, di mana dirinya bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Fakhri lantas diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari hasil pemeriksaan, Fakhri Hilmi dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.

Kini, MA telah memutuskan untuk membebaskan Fakhri Hilmi. Berdasarkan keterangan dari Andi, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga Fakhri Hilmi akhirnya dibebaskan. Putusan tersebut diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sedangkan hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri Hilmi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri Hilmi memang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri Hilmi. Tapi dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri Hilmi bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.

Putusan tersebut lantas memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Demikian profil Fakhri Hilmi yang menarik untuk diketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI