Bintang menuturkan terobosan di dalam rancangan undang-undang TPKS, juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat .
Pengaturan pelayanan kata Bintang salah satunya diharapkan memberikan implikasi positif terhadap percepatan penanganan pada korban.
"RUU ini berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi antara penyidik dengan pendamping, yang mana hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan dan saat korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menegaskan bahwa di dalam RUU TPKS, negara hadir memenuhi hak korban atas dana pemulihan.
"Termasuk di sini layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis dan penanganan korban sebelum selama dan setelah proses hukum, termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup," ungkap Bintang.
Menteri Bintang menyebut kehadiran negara ditunjukkan dengan pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah 3T, daerah bencana, daerah konflik dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual
Tak hanya itu, adanya pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan pendampingan pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, serta berpartisipasi partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian juga pengaturan pendanaan termasuk agar pendanaan juga dapat digunakan untuk layanan kesehatan," katanya.
Baca Juga: RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama