KPK Setor Rp58 Miliar Biaya Uang Pengganti Terpidana Korupsi Wawan ke Negara

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 09 April 2022 | 11:54 WIB
KPK Setor Rp58 Miliar Biaya Uang Pengganti Terpidana Korupsi Wawan ke Negara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Antara Foto/M Agung Rajasa).

Suara.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti hasil rampasan dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ke kas negara. Totalnya mencapai Rp58 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kewajiban Wawan membayar uang pengganti berdasarkan hasil putusan pengadilan.

"Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 Miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 Miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Ali menegaskan KPK akan terus merampas aset para terpidana dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara.

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," imbuhnya

Seperti diketahui, suami dari mantan Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dijerat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan.

Selain pidana badan lima tahun, Wawan juga harus membayar denda Rp200 juta. Ia, juga tetap harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro

Meski pidana badan dikurangi. MA menyatakan wawan telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan harus mengembalikan uang pengganti karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Capai Rp 1,6 Miliar, KPK Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor Yaya Purnomo ke Negara

Capai Rp 1,6 Miliar, KPK Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor Yaya Purnomo ke Negara

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:08 WIB

Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara

Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:29 WIB

Soroti Sejumlah Mantan Terpidana Korupsi Balik ke Parpol, Pengamat: Mestinya Partai Cari Orang-Orang Bersih

Soroti Sejumlah Mantan Terpidana Korupsi Balik ke Parpol, Pengamat: Mestinya Partai Cari Orang-Orang Bersih

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:34 WIB

Kejari Abdya Eksekusi Rekanan Terpidana Korupsi Proyek Irigasi

Kejari Abdya Eksekusi Rekanan Terpidana Korupsi Proyek Irigasi

Sumbar | Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:54 WIB

Terkini

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB