- Tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Juni 2026 di Jakarta.
- Sony berjanji membantu penyidik mengungkap pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Penyidik menetapkan tiga tersangka terkait penyalahgunaan wewenang proyek pengadaan barang bernilai triliunan rupiah di Badan Gizi Nasional.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.
Melalui pengajuan tersebut, Sony mengklaim siap membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus yang lebih luas.
"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Krisna, Sony telah menyampaikan lebih dari 20 nama dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Namun, jumlah tersebut menurutnya baru sebagian dari pihak-pihak yang diduga terkait.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," ujarnya.
Ia mengatakan Sony masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
"Kami akan ada pemeriksaan lanjutan, gak tau kapan penyidik mereka memberitahu kita dan akan mengungkap ya kemarin bilang baru sebagian saja nama-nama itu," ungkap Krisna.

Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.