Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 10 April 2022 | 14:35 WIB
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Uang THR - Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Jumat, (8/4/2022). Lalu siapa yang berhak dapat THR keagamaan? 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dijelaskan siapa yang berhak mendapat THR dan waktu maksimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

Pemberian THR kepada pekerja/buruh telah menjadi tradisi, khususnya jelang lebaran Idul Fitri. Selain itu, THR juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Namun kebanyakan perusahaan akan serentak memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan mayoritas agama yang dianut. Karena di Indonesia mayoritas masyarakat memeluk agama Islan, maka THR diberika pada Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut berlaku jika sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja/buruh. 

Pemberian THR setahun sekali kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan yang memberi kerja. Pembayaran THR masing-masing berdasarkan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh. Berdasarkan SE THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Kewajiban itu, diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meskipun nantinya perusahaan tidak akan terjerat hukum jika tidak membayarkan atau menunda pembayarannya. Namun tetap saja sanki akan berlaku sesuai dengan pelanggaran yang perusahaan perbuat. 

Jika perusahaan tidak memberikan kewajibannya maka akan dikenai sanksi adaminitrasif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, jika perusahaan menunda pembayaran maka akan dikenai denda 5 persen dari besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Sanki dan denda tersebut bukan berarti membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR. 

baca juga

Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? 

Berdasarkan SE Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini kelompok orang yang mendapat THR keagamaan: 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

3. Pekerja atau buruh bedasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan 

4. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

News | Minggu, 10 April 2022 | 07:18 WIB

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:40 WIB

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:12 WIB

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×