Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i: "Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."
Berhubungan intim pada waktu puasa akan membatalkan puasa. Aturan ini juga berlaku termasuk untuk pasangan suami istri yang sudah sah menikah sekalipun.
Bagi siapa yang melakukan hubungan badan saat puasa maka diharuskan mengganti puasanya dan juga membayar denda atau kafarat.
6. Muntah dengan sengaja
![Ilustrasi lelaki muntah [shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/11/07/87888-ilustrasi-lelaki-muntah.jpg)
Muntah bisa dikatakan membatalkan puasa jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Lalu menyebabkan dirinya muntah.
Lain hukumnya jika tidak sengaja muntah karena sakit ataupun alasan kesehatan.
7. Keluar Mani atau Sperma
Meskipun tidak berhubungan intim secara langsung, jika seorang pria mengeluarkan mani atau sperma, maka itu termasuk batal puasanya.
Artinya, onani dan masturbasi juga termasuk yang membatalkan puasa. Tapi jika dalam kasus mimpi basah, secara tidak sadar saat tidur mengeluarkan mani maka ini tidak membatalkan puasa.
8. Menstruasi
Menstruasi atau haid pada perempuan juga menyebabkan batal puasa, meskipun ini adalah siklus hormonal pada wanita.
Namun wanita haid tidak perlu membayar denda atau kafarat. Mereka hanya dikenakan mengganti puasanya yang batal di lain waktu, sejumlah hari dia tidak berpuasa.
9. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita setelah proses melahirkan, biasanya selama 40 hari. Makanya, wanita yang melahirkan di bulan Ramadhan tidak diwajibkan berpuasa.
10. Gila
Puasa dikatakan tidak sah atau batal apabila orang yang menjalani puasa mengalami gangguan jiwa.
11. Murtad
Orang yang keluar dari agama Islam atau murtad maka puasanya otomatis batal. Sebab dia tidak lagi dibebankan ibadah-ibadah sebagaimana seorang Muslim. Namun ia pun akan menerima ganjarannya di akhirat kelak.
Berdasarkan penjelasan di atas, apakah suntik vaksin termasuk membatalkan puasa. Dalam kasus ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama menyebut injeksi (suntikan) tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka (lubang asli).
Sebagian ulama lain meyakini bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
Itulah beberapa kondisi yang membatalkan puasa seseorang. Apakah anda sudah pernah batal puasa karena salah satu penyebab di atas?