11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 11 April 2022 | 15:55 WIB
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum - Ilustrasi obat tetes telinga. (Shutterstock)

Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i: "Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."

5. Berhubungan intim

Berhubungan intim pada waktu puasa akan membatalkan puasa. Aturan ini juga berlaku termasuk untuk pasangan suami istri yang sudah sah menikah sekalipun.

Bagi siapa yang melakukan hubungan badan saat puasa maka diharuskan mengganti puasanya dan juga membayar denda atau kafarat.

6. Muntah dengan sengaja

Ilustrasi lelaki muntah [shutterstock]
Ilustrasi lelaki muntah [shutterstock]

Muntah bisa dikatakan membatalkan puasa jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Lalu menyebabkan dirinya muntah.

Lain hukumnya jika tidak sengaja muntah karena sakit ataupun alasan kesehatan.

7. Keluar Mani atau Sperma

Meskipun tidak berhubungan intim secara langsung, jika seorang pria mengeluarkan mani atau sperma, maka itu termasuk batal puasanya.

Baca Juga: Dukung Langkah Pemerintah, MUI Lebak Banten: Vaksinasi Booster Tidak Membatalkan Puasa

Artinya, onani dan masturbasi juga termasuk yang membatalkan puasa. Tapi jika dalam kasus mimpi basah, secara tidak sadar saat tidur mengeluarkan mani maka ini tidak membatalkan puasa.

8. Menstruasi

Menstruasi atau haid pada perempuan juga menyebabkan batal puasa, meskipun ini adalah siklus hormonal pada wanita.

Namun wanita haid tidak perlu membayar denda atau kafarat. Mereka hanya dikenakan mengganti puasanya yang batal di lain waktu, sejumlah hari dia tidak berpuasa.

9. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita setelah proses melahirkan, biasanya selama 40 hari. Makanya, wanita yang melahirkan di bulan Ramadhan tidak diwajibkan berpuasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI