11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum

Rifan Aditya

Senin, 11 April 2022 | 15:55 WIB
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum - Ilustrasi obat tetes telinga. (Shutterstock)

Suara.com - Puasa bulan Ramadhan 2022 berjalan hampir setengah jalan, apakah Anda ada yang sudah batal? Apa saja hal yang membatalkan puasa seseorang?

Tidak hanya makan dan minum dengan sengaja. Setidaknya ada beberapa sebab lain yang membatalkan puasa seseorang jika menilik dari hadist.

1. Makan dan minum

Dilansir NU Online, menurut kitab Al-Kasani, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan batal puasa seseorang. Hal pertama paling jelas yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).

Bahkan jika kalian memakan benda yang bukan termasuk bahan makanan sekalipun, dapat dikatakan batal puasanya. Misalnya, menelan kerikil, biji-bijian, rumput dan sejenisnya.

Berdasarkan pernyataan di atas, lalu muncul pertanyaan apakah bernafas termasuk membatalkan puasa?

2. Obat semprot asma dan inhaler

Steroid inhaler (Freepik)
Steroid inhaler (Freepik)

Bernafas bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, sebab aktifitas itu berperan vital terhadap kehidupan manusia. Lain ceritanya jika seseorang memakai inhaler atau obat semprot asma.

baca juga

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist yang berbunyi: Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

Maka dengan begitu, Inhalation atau metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut ataupun hidung termasuk juga yang membatalkan puasa.

3. Memasukkan obat ke anus atau dubur

Meskipun obat yang dimasukkan ke anus atau dubur ini untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan seseorang, tapi hal tersebut tetap membatalkan puasa. Karena tergolong memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang asli.

4. Obat tetes telinga dan hidung

Nah, karena lubang hidung dan telinga termasuk lubang asli. Jika seseorang sedang puasa lantas memakai obat tetes telinga ataupun hidung, maka batallah puasanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Langkah Pemerintah, MUI Lebak Banten: Vaksinasi Booster Tidak Membatalkan Puasa

Dukung Langkah Pemerintah, MUI Lebak Banten: Vaksinasi Booster Tidak Membatalkan Puasa

Banten | Minggu, 10 April 2022 | 07:35 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

Your Say | Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ada Ketentuan-ketentuan Khusus yang Perlu Diperhatikan

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ada Ketentuan-ketentuan Khusus yang Perlu Diperhatikan

News | Rabu, 06 April 2022 | 17:45 WIB

Terkini

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB

Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0

Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:47 WIB

Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa

Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:45 WIB

Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris

Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:42 WIB

Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi

Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner

Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:33 WIB

Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026

Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:31 WIB

×