Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Rincian Dan Penjelasan Menag Yaqut

Kamis, 14 April 2022 | 10:01 WIB
Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Rincian Dan Penjelasan Menag Yaqut
Ilustrasi haji. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yaqut menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," kata Yaqut.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Ketua Umum GP Anshor itu menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Yaqut menuturkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Haji.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI