"Hukum di negeri wakanda...jadi intinya kalo ada yang membegal kita serahin aja gitu toh pak, jangan melawan ataupun melakukan perlawanan dengan begal," imbuh yang lain.
Menurut informasi terakhir, kini korban begal yang menjadi tersangka itu telah dibebaskan. Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Namun demikian Kapolsek tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.