Bea Cukai Amankan 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Penindakan Beruntun di Jawa Tengah

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 17:05 WIB
Bea Cukai Amankan 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Penindakan Beruntun di Jawa Tengah
Bea Cukai mengamankan 4,47 juta batang rokok ilegal di Jateng. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokol ilegal jaringan Jawa-Sumatera. Penindakan beruntun dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak 11 hingga 12 April 2022, di wilayah Jawa Tengah.

Dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

“Pada Senin, 11 April 2022, pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal yang dimuat dalam 3 unit microbus Toyota Hiace yang akan melintas ruas tol Trans Jawa. Tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang-Tegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho.

Ia menyebut, sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut sesuai target di jalan tol Semarang-Batang. Selanjutnya pada pukul 08.30 WIB, tim melihat dua minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang-Pemalang.

“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar rupiah. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.

Pada hari yang sama, Senin (11/4/2022) pukul 22.00 WIB, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jateng DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatera. Atas informasi yang diterima, tim P2 kembali melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Salatiga- Semarang dan Semarang-Batang.

Setelah mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai, tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian pada pukul 03.15 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, tim kembali melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

Tak berselang lama dari penindakan sebelumnya, tim lain juga berhasil melakukan penghentian di Jalan tol Srondol-Jatingaleh Km 428, Semarang.

Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 sarana pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

News | Rabu, 13 April 2022 | 19:28 WIB

Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp930 Juta

Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp930 Juta

Jogja | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

Jelang Mudik Lebaran Tahun Ini, Bea Cukai Pastikan Kesiapan Layanan Penumpang Internasional

Jelang Mudik Lebaran Tahun Ini, Bea Cukai Pastikan Kesiapan Layanan Penumpang Internasional

News | Selasa, 12 April 2022 | 18:54 WIB

Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok

Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok

Bisnis | Senin, 11 April 2022 | 20:07 WIB

Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal

News | Senin, 11 April 2022 | 17:09 WIB

Bea Cukai Malang Gandeng Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Gandeng Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Malang | Sabtu, 09 April 2022 | 03:05 WIB

Terkini

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB

Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:59 WIB