Ia menyampaikan sejauh ini belum ada kebijakan khusus Pemprov Sulbar terkait dengan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN saat mudik Lebaran.
Namun, kata dia, setiap tahun ada larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
"Kalau dilarang, kasihan ASN mau pakai apa sampai di kampung halamannya. Jadi, kalau saya tidak melarang tetapi hanya mengimbau, kalau bisa dan masih ada jalan lain tidak usah menggunakan kendaraan dinas," kata dia.
Namun, tambahnya, jika terpaksa ASN harus menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka harus dijaga dan tidak digunakan untuk keperluan lain, seperti dipakai rekreasi dan hura-hura.
"Kami meminta agar kalau menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran, tidak dipamer-pamer kemudian dipakai untuk berkeliling dan berfoya-foya di kampungnya. Ini yang dilarang," kata Enny Anggraeni Anwar.
Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang menambah waktu libur.
"Kalau ini jelas aturannya. Jadi, kalau ada ASN yang menambah libur, maka tentu akan diberikan sanksi," kata dia.
Ia juga meminta ASN lingkup Pemprov Sulbar memanfaatkan masa libur Idul Fitri 1443 Hijriah dengan baik.
"Jadi silakan manfaatkan masa libur selama cuti bersama yang saya rasa waktunya cukup panjang. Tapi, jangan coba-coba memperpanjang waktu libur sebab pasti akan diberikan sanksi," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
4. Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," katanya di Mojokerto, Jawa Timur, Senin.
Selain itu, kata dia, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksin dua kali dan vaksin penguat, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari COVID-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada PPKM level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah," katanya.
Selain mengingatkan terkait dengan peraturan mudik Lebaran, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Mojokerto untuk selalu menjaga konsistensi dalam meningkatkan disiplin kerja melalui komitmen ketaatan mengikuti apel.