5. Kota Madiun
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemda setempat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin di Madiun, Senin mengatakan pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
"Kegiatan mudik diperbolehkan bagi ASN Kota Madiun, asal tidak membawa mobil dinas," ujarnya.
Menurut dia, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Karenanya, ia memastikan selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Madiun tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.
Haris menambahkan, menindaklanjuti keran mudik yang telah dibuka oleh pemerintah pusat, Pemkot Madiun telah menerbitkan SE Wali Kota Madiun Nomor 800/2000/401.201/2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 yang mengatur tentang jadwal cuti bersama pada Lebaran tahun ini.
Hari libur nasional untuk Lebaran 2002 ditetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Ia menjelaskan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah cukup panjang pada tahun ini, sehingga kesempatan itu bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh ASN, meski harus bersiaga tugas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
"Yang namanya pelayanan publik, walaupun libur, ya harus tetap jalan,” ujarnya.