Daftar 8 Daerah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 19 April 2022 | 07:56 WIB
Daftar 8 Daerah Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
ILUSTRASI ASN. [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Baik apel setiap hari maupun apel Korpri pada setiap bulan, karena disiplin adalah karakter dasar yang harus dimiliki seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan sebentar lagi Kabupaten Mojokerto akan merayakan hari bersejarah yaitu Hari Jadi Ke-729 Kabupaten Mojokerto pada 9 Mei 2022.

"Sudah 729 tahun Kabupaten Mojokerto berdiri, mari kita bahu-membahu untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil, dan makmur," katanya.

Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Mojokerto, kata dia, akan dilaksanakan lomba kebersihan untuk menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal, sampai lingkungan kerja.

"Maka saya ajak saudara sekalian untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar selalu dalam kondisi sehat dan bersih," ujarnya.

5. Kota Madiun

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemda setempat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin di Madiun, Senin mengatakan pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

"Kegiatan mudik diperbolehkan bagi ASN Kota Madiun, asal tidak membawa mobil dinas," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran

Menurut dia, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Karenanya, ia memastikan selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Madiun tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

Haris menambahkan, menindaklanjuti keran mudik yang telah dibuka oleh pemerintah pusat, Pemkot Madiun telah menerbitkan SE Wali Kota Madiun Nomor 800/2000/401.201/2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 yang mengatur tentang jadwal cuti bersama pada Lebaran tahun ini.

Hari libur nasional untuk Lebaran 2002 ditetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Ia menjelaskan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah cukup panjang pada tahun ini, sehingga kesempatan itu bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh ASN, meski harus bersiaga tugas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Yang namanya pelayanan publik, walaupun libur, ya harus tetap jalan,” ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI