Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 20 April 2022 | 08:25 WIB
Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Gugatan tersebut gagal dilanjutkan karena masalah administrasi.

Penolakan gugatan dilakukan PTUN Jakarta pada sidang yang dilakukan pada Selasa (19/4/2022). Adapun sidang yang digelar itu beragendakan pemeriksaan persiapan administrasi atau dismissal process.

"Betul (ditolak)," kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Menurut Julius, bahwa terdapat dua alasan PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 tersebut. Pertama, PTUN Jakarta menyampaikan kalau gugatan itu berada di ranah militer.

"Karena SK Panglima TNI, ramahnya harusnya sidang di peradilan militer," ujarnya.

Kemudian alasan yang kedua ialah meskipun berbicara soal sistem administrasi, apabila menyangkut anggota militer maka harus tetap melalui jalur hukum militer juga.

"Jadi pada saat proses dismissal ditolak." ujarnya.

Sebelumnya, keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini menggugat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, padahal pernah terbukti sebagai pelanggar HAM.

baca juga

"Mayjen Untung sendiri telah terbukti di Pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil, namun sekarang diberikan jabatan penting dalam tubuh TNI seperti Pangdam Jaya yang memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya," kata Nelson Nikodemus dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).

"Untuk alasan seperti inilah maka memeriksa rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan publik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan dan terus disuarakan masyarakat sipil," sambungnya.

Selain itu, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.

"Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian justru diberi apresiasi dan promosi jabatan," ucapnya.

Koalisi menilai diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD

Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD

Bekaci | Kamis, 14 April 2022 | 08:09 WIB

Demo Depan DPR Berakhir Ricuh, Pangdam Jaya: Jakarta Sudah Aman dan Kondusif

Demo Depan DPR Berakhir Ricuh, Pangdam Jaya: Jakarta Sudah Aman dan Kondusif

News | Senin, 11 April 2022 | 19:33 WIB

Sidang Digelar PTUN Jakarta Tiap Selasa, YKMI Gugat soal Penggunaan Vaksin Booster Tak Bersertifikat Halal

Sidang Digelar PTUN Jakarta Tiap Selasa, YKMI Gugat soal Penggunaan Vaksin Booster Tak Bersertifikat Halal

News | Selasa, 05 April 2022 | 18:24 WIB

Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan

Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan

News | Jum'at, 01 April 2022 | 18:13 WIB

Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta

Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta

Jakarta | Jum'at, 11 Maret 2022 | 07:05 WIB

Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta soal Pengerukan Kali Mampang

Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta soal Pengerukan Kali Mampang

Jakarta | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:40 WIB

Soal Banding Kali Mampang, August PSI: Anies Lebih Peduli Citranya Ketimbang Kerja

Soal Banding Kali Mampang, August PSI: Anies Lebih Peduli Citranya Ketimbang Kerja

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 21:32 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×