Suara.com - Banyak yang bertanya apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke 13. Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ. Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN. Jadi sudah jelas, ya, jawaban atas pertanyaan apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke 13.
Dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran THR dan gaji ke-13 baik untuk PNS maupun PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan fiskal daerah.
Pencairan THR dan gaji ke-13 pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jadwal pencairan THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang. Besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 PPPK tidak dikenai potongan iuran namun dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Demikian informasi seputar apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke-13 beserta aturan dan jadwal pencairannya yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya
News | Rabu, 20 April 2022 | 20:24 WIB
Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
News | Rabu, 20 April 2022 | 20:05 WIB
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB
Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
News | Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB
THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal
News | Selasa, 19 April 2022 | 17:53 WIB
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
News | Selasa, 19 April 2022 | 12:32 WIB
Terkini
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB