Berapa Batas Umur Naik Haji? Ketahui Syarat dan Biayanya di Tahun 2022

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 11:20 WIB
Berapa Batas Umur Naik Haji? Ketahui Syarat dan Biayanya di Tahun 2022
Ilustrasi Haji - Batas Umur Naik Haji, Ketahui Syarat dan Biayanya Pada Tahun 2022 (Pixabay)

Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji kembali diadakan untuk umum. Pemerintah Arab Saudi memeberikan kuota haji 1443 H sebanyak 1 juta jemaah dari berabagai negara, termasuk Indonesia. Lalu berapa batas umur naik haji yang diperbolehkan?

Simak penjelasan tentang batas umur naik haji, syarat serta biayanya untuk tahun 2022 berikut. 

Ibadah haji ke tanah suci wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat haji sebagai penyempurna rukun Islam ke lima. Sebab rukun Islam menjadi dasar dari ilmu agama Islam, yang dipelajari sejak dini agar umat muslim lebih memahami dan menerapkan kaidah-kaidah agama dalam kehidupan sehari-hari. 

Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanalan ibadah haji. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu' dan lancar. 

Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Simak ulasannya pada artike berikut ini. 

Batas Usia Naik Haji 

Haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. 

Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Karena banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji. Atas kebijakan ini diharapkan mereka bisa memahaminya demi keselamatan bersama. 

Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi ini, pemerintah Indonesia berhadap adanya dukungan untuk memperioritaskan keberangkatan jemaah usia lansia pada haji tahun 2023 mendatang. 

Syarat Naik Haji 

Bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji maka harus memenuhi syarat-syarat haji terlebih dahulu. Berikut ini syarat umum naik haji: 

  1. Beragama Islam 
  2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftarkan diri 
  3. Memiliki KTP dengan data domisili yang sesuai dan masih berlaku atau memiliki bukti identitas lain yang sah 
  4. Memiliki Kartu Keluarga 
  5. Memiliki akte kelahiran atau jika tidak ada maka bisa diganti dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah, 
  6. Memiliki tabungan atas nama jemaah calon haji yang tercatat di BPS BPIH. 
  7. Melampirkan pas foto ukuran 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.

Ketentuan baru pas foto meliputi latar belakang berwarba putih, warna baju/kerudung berwarna kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, serta bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, dan wajah terluhat minimal 80 persen dari ukuran foto. 

Biaya Haji Tahun 2022

Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. 

Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Agama Minta Jajarannya Bekerja Cepat Siapkan Pelayanan Haji

Menteri Agama Minta Jajarannya Bekerja Cepat Siapkan Pelayanan Haji

News | Rabu, 20 April 2022 | 17:15 WIB

Batas Umur Naik Haji 65 Tahun, Bila Diterapkan Kemenag Akan Kembalikan Dana CJH yang Tak Penuhi Syarat

Batas Umur Naik Haji 65 Tahun, Bila Diterapkan Kemenag Akan Kembalikan Dana CJH yang Tak Penuhi Syarat

Batam | Rabu, 20 April 2022 | 11:39 WIB

Mulai Berangkat 4 Juni 2022, Jemaah Haji Tahun Ini Akan Didampingi 1.901 Petugas Pendamping

Mulai Berangkat 4 Juni 2022, Jemaah Haji Tahun Ini Akan Didampingi 1.901 Petugas Pendamping

News | Rabu, 20 April 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB