Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga ia tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, pemudik yang tidak mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sebagai informasi, persyaratan dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Demikian tadi ulasan mengenai sejumlah syarat mudik 2022 mobil pribadi. Semoga perjalanan Anda lancar dan tetap patuhi peraturan yang ada.