1. Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022): Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode Lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pemadam kebakaran.
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 25 April 2022, Pemudik Wajib Tahu!
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diberi pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.