Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 05:49 WIB
Kader HMI Yang Diduga Salah Tangkap Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Begal Di Tambelang
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau kasus begal di Kecamatan Tambelang yang terjadi akhir Juli 2021.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang saat sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap di ruang sidang pengadilan setempat, Senin (25/4).

"Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan.

Empat terdakwa itu antara lain Muhammad Fikri yang berprofesi sebagai seorang guru mengaji sekaligus Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Keempatnya menghadiri persidangan secara daring.

Sementara itu pihak keluarga para terdakwa menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dan KontraS.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

Terdakwa Fikri, Andrianto, dan Rizki divonis penjara sembilan bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Chandra.

Satu terdakwa lain yakni Abdul Rohman divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.

Kasus ini berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban. Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang diduga sebagai pelaku begal.

Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjata tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore, Polisi di Medan yang Tindak Premanisme dan Begal Akan Dapat Bonus

Hore, Polisi di Medan yang Tindak Premanisme dan Begal Akan Dapat Bonus

Sumut | Senin, 25 April 2022 | 22:37 WIB

Korban Begal Brutal: Orang Ini Selamat setelah Digigit Anjing dan Dibacok, Pelaku Dipenjara Lebih dari 10 Tahun

Korban Begal Brutal: Orang Ini Selamat setelah Digigit Anjing dan Dibacok, Pelaku Dipenjara Lebih dari 10 Tahun

Otomotif | Senin, 25 April 2022 | 22:07 WIB

Bentuk Tim Antibegal, Kapolresta Bandar Lampung: Jangan Ragu Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Bentuk Tim Antibegal, Kapolresta Bandar Lampung: Jangan Ragu Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Lampung | Senin, 25 April 2022 | 15:17 WIB

Bobby Nasution: Pemilik Tempat Makan Mengeluh Sepi Pembeli Bukan karena Pandemi Covid-19, tapi karena  Geng Motor

Bobby Nasution: Pemilik Tempat Makan Mengeluh Sepi Pembeli Bukan karena Pandemi Covid-19, tapi karena Geng Motor

Sumut | Senin, 25 April 2022 | 04:05 WIB

Meresahkan! Begal Beraksi di Kawasan Belawan, Warga Jadi Korban

Meresahkan! Begal Beraksi di Kawasan Belawan, Warga Jadi Korban

Sumut | Minggu, 24 April 2022 | 23:19 WIB

Ibu-ibu Jadi Korban Teror Begal Pantat di Kerobokan Kaja, Warganet: Kalau Diteriak Copet, Habis Tuh Begal

Ibu-ibu Jadi Korban Teror Begal Pantat di Kerobokan Kaja, Warganet: Kalau Diteriak Copet, Habis Tuh Begal

Bali | Minggu, 24 April 2022 | 15:46 WIB

Demo Tuntut Keadilan Fikry Terduga Korban Salah Tangkap, Tiga Kader HMI Ditangkap Polisi

Demo Tuntut Keadilan Fikry Terduga Korban Salah Tangkap, Tiga Kader HMI Ditangkap Polisi

News | Minggu, 24 April 2022 | 01:00 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB