5. Mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah memiliki akta notaris dan terkumpul 30 orang cukup umur untuk mendirikan partai politik, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan parpol yang Anda dirikan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun pendaftaran tersebut baru bisa dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri.
Setelah pendaftaran dilakukan, Kemenkumham adakan memverifikasi semua kepengkapan persyaratan pendaftaran parpol yang diajukan. Verifikasi ini bisa memakan waktu hingga 45 hari, sejak dokumen persyaratan diserahkan.
Parpol akan dinyatakan sah jika telah menjadi badan hukum. Dan keputusan parpol menjadi badan hukum ditetapkan melalui Keputusan Menkumham, palinmg lama 15 hari sejak proses verifikasi berakhir. Dan pengesahan parpol akan diumumkan dalam berita negara.