Singapura Eksekusi Pria Berkebutuhan Khusus karena Kasus Narkoba

SiswantoABC Suara.Com
Rabu, 27 April 2022 | 15:23 WIB
Singapura Eksekusi Pria Berkebutuhan Khusus karena Kasus Narkoba
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Singapura telah mengeksekusi mati pria Malaysia yang memiliki kebutuhan khusus dengan tingkat intelektual di bawah rata-rata karena membawa narkoba. Pengadilan menolak banding yang diajukan keluarga di saat-saat terakhir.

Nagaenthran Dharmalingam yang berusia 34 tahunsudah masuk dalam daftar untuk dieksekusi mati selama lebih dari 10 tahun setelah dia dinyatakan bersalah membawa 43 gram heroin masuk ke Singapura.

Singapura adalah salah satu negara yang menerapkan hukuman berat bagi pelanggaran hukum terkaitnarkoba, dengan pemberlakuan hukuman mati.

KeluargaNagenthran dan pegiat sosial mengatakaneksekusi mati sudah dilakukan hari Rabu.

"

"Untuk ini saya bisa mengatakan Malaysia jauh lebih manusiawi," kata saudara perempuannyaSarmila Dharmalingam,

"

"Angka nol untuk Singapura untuk soal ini.

Adik laki-lakiNagaenthran,Navin Kumar (22 tahun}mengatakan jenazah kakaknya akan dibawa kembali ke Malaysia di mana pemakaman akan dilakukan di kota Ipoh.

Para pendukungNagaenthran dan pengacaranya mengatakan dia memiliki tingkat kecerdasan 69 sehingga secara intelektual memiliki disabilitas dan menurut hukum HAM internasional melakukan eksekusi terhadap seseorang yang memiliki masalahmental tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Awal Mula Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dituding Hina Anak Berkebutuhan Khusus

"Nagaenthran Dharmalingam akan tercatat dalam sejarah sebagai korban dari ketidakadilan hukum," kata Maya Foa, direktur organisasi LSM bernamaReprieve.

"Melakukan hukuman gantung terhadap seseorang yang difabel, seseorang yang secara mental tidak sehat karena dia dipaksa untuk membawa narkoba, hanya sekitar tiga sendok teh diamorphine tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum internasional yang sudah ditandatangani oleh Singapura."

Nagaenthran dan ibunya sudah mengajukan mosi hari senin mengatakan bahwa tindakan eksekusi merupakan hal yang melanggar konstitusi.

Selain itu, dia juga tidak mendapatkan pengadilan yang adil karena hakim ketua yang menangani perkaranya semasa banding adalah Jaksa Agung ketika dia dinyatakan bersalah di tahun 2010.

Pengadilan memutuskan bahwa mosi itu tidak bisa diterima dengan alasan hanya "mengada-ada."

Di akhir persidangan hari Selasa (26/04),Nagaenthran dan keluarganya lewat sela-sela kaca di ruang pengadilan saling berpegangan tangan erat sambil menangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI