Penyidikan perkara ini melibatkan sejumlah publik figur yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan aliran dana DNA Pro, seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rossa, Yossi Project Pop, Nowella Idol, Billy Syahputra, dan Ello.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (antara)