Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 27 April 2022 | 17:43 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam - Ilustrasi zakat, istilah-istilah zakat fitrah (Freepik)

Suara.com - Kemajuan teknologi digital membuat segala dapat dilakukan secara online, termasuk membayar zakat. Lalu apa boleh zakat fitrah online dilakukan sebelum lebaran 2022 tiba?

Sebagaimana kita tahu zakat fitrah dilakukan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, zakat fitrah ini dibayar dengan beras. Namun belum banyak orang yang tahu tentang apa boleh zakat fitrah online dilakukan.

Hukum Zakat Fitrah Online

Sebenarnya, hukum zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya. Dengan demikian, apa boleh zakat fitrah online? Jawabannya, boleh dan hukum membayar zakat fitrah itu wajib.

Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.

Hukum bayar zakat ini sebagaimana tertulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Selain itu, hukum zakat fitrah juga terdapat dalam hadist riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Tata Cara Zakat Fitrah Online

Anda dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas. Berikut ini tata caranya:

  1. Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat 
  2. Pilih "Zakat", lalu pilih opsi "Zakat Fitrah"
  3. Tentukan jumlah jiwa atau orang yang akan membayar zakat fitrah online (maksimal 2 orang)
  4. Masukkan nominal zakat fitrah berdasarkan jumlah orang yang membayar
  5. Isi data diri mulai dari nama lengkap, no hp, dan alamat email
  6. Klik "Lanjut Pembayaran"
  7. Pilih metode pembayaran
  8. Klik "Bayar/Transfer"

Perlu diketahui, jika melakukan zakat fitrah secara online maka pembayarannya dilakukan dengan uang, bukan memakai beras.

Jangan lupa untuk membaca niat zakat fitrah yang bacaannya seperti berikut:

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

Jatim | Kamis, 21 April 2022 | 05:02 WIB

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya

News | Senin, 18 April 2022 | 10:17 WIB

Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu

Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu

News | Kamis, 14 April 2022 | 08:13 WIB

Terkini

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB