Suara.com - Umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Namun, seringkali muncul pertanyaan berapa bayar zakat fitrah 1 orang?
Dalam situs resminya, Baznas menjelaskan zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Lantas berapa bayar zakat fitrah 1 orang?
Tak terbatas bagi umat muslim dewasa saja, zakat fitrah juga kewajiban bagi anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir. Pembayaran zakat fitrah dilakukan di bulan Ramadhan hingga jelang salat Idul Fitri.
Dalam Al-Quran disebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Berapa Bayar Zakat Fitrah 1 Orang?
Seperti yang tertuang dalam hadis Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Berapa bayar zakat fitrah 1 orang? Jika dilihat dari pandangan secara umum, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Menurut para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi mengizinkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Namun, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang dan besarannya bisa saja berbeda untuk setiap daerah, sesuai harga beras yang dikonsumsi.
Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nilai zakat fitrah 2022 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya setara uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.
Aturan membayar zakat diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Jadi sudah jelas, ya, berapa bayar zakat fitrah 1 orang. Setidaknya ada 3 kriteria zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Berikut penjelasannya.
1. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
2. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
3. Pembayaran zakat fitrah ini harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
News | Kamis, 28 April 2022 | 16:47 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
News | Rabu, 27 April 2022 | 17:43 WIB
Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
News | Rabu, 27 April 2022 | 09:28 WIB
Zakat Fitrah Berapa Kg? Ini Aturan Membayar Zakat dengan Beras dan Uang Tunai
News | Rabu, 27 April 2022 | 08:20 WIB
Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?
News | Senin, 25 April 2022 | 21:06 WIB
Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Syarat Membayarnya
News | Minggu, 24 April 2022 | 13:51 WIB
Terkini
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:49 WIB