"Pada Ramadhan yang suci dan penuh berkah ini, tepatnya 26 April 2022, saya telah menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Ini merupakan hadiah, untuk menyambut Hari Buruh tahun ini," kata Ida.
Lebih lanjut Menaker juga menyatakan, Kemnaker, saat ini sedang meredefinisi konsepsi Hubungan Industrial Pancasila, agar sesuai dengan kondisi hubungan industrial di era Industri 4.0 dengan tetap menjunjung nilai luhur musyawarah dan mufakat, serta prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.
“Saya berharap, dukungan dari semua pihak utamanya buruh/pekerja dan pengusaha dalam proses penyusunan ini, sehingga konsepsi yang dihasilkan nanti bisa optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung kesejahteraan serta produktivitas pekerja dan perusahaan,” tambahnya
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak menyambut positif perayaan May Day dan merasa terhormat atas ditunjuknya Masjid Al-Akbar, menjadi tempat berlangsungnya May Day 2022. Emil berharap, harmonisasi hubungan industrial antar pengusaha dan pekerja/buruh dapat terealisasi.
Dalam rangkaian perayaan May Day tahun ini, Kemnaker mengadakan sejumlah kegiatan positif berupa Lomba Futsal Antar Dinas Tenaga Kerja Provinsi, yang memperebutkan Piala Menteri ketenagakerjaan, penyerahan paket sembako kepada pekerja/buruh di 34 provinsi, penyerahan Claim JKP kepada perwakilan pekerja yang ter-PHK di sekitar Surabaya.