Suara.com - Berikut ini penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya.
Pertanyaan seputar hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam mulai banyak muncul pasca lebaran 2022 ini. Bagaimana bisa?
Umumnya, hal ini terjadi ketika kerabat-kerabat atau keluarga besar bersilaturahmi. Mungkin banyak anggota keluarga yang jarang bertemu dan baru mengenal pertama kali saat acara temu keluarga itu.
Mereka pun mulai menyadari ternyata sepupunya terlihat cantik, tampan atau memiliki kepribadian yang baik. Lalu akhirnya, muncul rasa tertarik, cinta hingga memutuskan menjalin hubungan.
Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, juga mendapat pertanyaan seperti ini. Penjelasannya dibagikan ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Juli 2018.
Menurut Buya Yahya, pernikahan dengan sepupu sendiri dalam Islam itu tidak dilarang.
"Selagi kasusnya dia hanya anak uwak (sepupu), maka anda boleh menikah dengan dia. Artinya tidak ada larangan lainnya," ujar Buya Yahya.
Buya menekankan bahwa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan atau tidak haram, asal tidak ada larangan yang lainnya.
Tapi kalau sepupu itu adalah sepersusuan dengan anda, maka itu tidak boleh. "Asal tidak ada mahrom-nya (larangan) lain maka diperbolehkan," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam serta Ditinjau dari Segi Kesehatan
Ia menambahkan, "Cuman himbauannya dalam agama Islam, kalau menikah jangan terlalu dekat (kekerabatannya). Sepupu adalah terlalu dekat, tapi itu tidak dilarang."
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Al Quran
Ketentuan tentang larangan menikahi wanita yang termasuk mahram-nya ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 23.
Seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahram-nya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)