Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini

Senin, 09 Mei 2022 | 07:24 WIB
Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini
Ilustrasi SIM Keliling di Areal Plaza Renon, Denpasar, Bali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.

"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," kata Djati.

Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI