Secara khusus untuk seluruh provinsi di Jawa dan Bali mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron.
"Relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tambah Luhut.
Pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Pemerintah menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," tegas Luhut. (Antara)