A mengaku sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Dia mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Selain kasus terorisme, A menyebut dirinya pernah masuk penjara dalam kasus penipuan.
3. Mengaku Polisi
Dalam menjalankan aksi penculikan anak, A mengaku sebagai petugas kepolisian. A menakut-nakuti para anak yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Anak-anak tersebut diancam akan dibawa ke kantor polisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Anak-anak itu pada akhirnya nurut saja ketika dibonceng menggunakan motor.
4. Ancaman Hukuman
Kini, A akan masuk penjara untuk yang keempat kalinya. Aksi penculikan yang dilakukan di kawasan Bogor dan Jakarta berbuah pasal 330 KUHP.
Pasal itu menjelaskan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja mecabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kontributor : Lukman Hakim