6 Fakta Menarik PNS Bakal Diizinkan Work From Anywhere, Bisa Kerja dari Tempat yang Disukai

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:41 WIB
6 Fakta Menarik PNS Bakal Diizinkan Work From Anywhere, Bisa Kerja dari Tempat yang Disukai
Ilustrasi WFA - Kriteria PNS Boleh WFA (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Konsep WFA Tidak Berlaku Bagi Semua PNS dan ASN

Namun, konsep pekerjaan ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Work From Anywhere hanya mampu dilakukan oleh posisi tertentu. Alasannya yakni ada beberapa jabatan atau formasi pegawai yang harus tetap berada di kantor. Pekerjaan ini hanya dapat dialkukan dengan kehadiran fisik.

Bagi PNS yang bekerja di unit terkait pelayanan publik dan menuntut kehadiran fisik, mereka harus tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Contohnya, yakni petugas di Kementerian Bea dan Cukai yang berjaga di pos batas negeri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas pemasyarakat Kumham, dan jabatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.

5. Aturan WFA Sedang dalam Tahap Pengkajian

Aturan mengenai wacana PNS yang bisa bekerja WFA ini sedang dalam tahap pengkajian. 

Sementara itu, belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan. Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri dan selalu adaptif terhadap teknologi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI