Dalam proses politiknya, lakan mengerucut bagaimana komposisi koalisi atau format gabungan partai pengusung pasangan calon presiden/wakil presiden.
Keberadaan KIB terbentuk dari adanya persamaan cita-cita untuk menunaikan janji Kemerdekaan RI sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 melalui jalan demokrasi konstitusional.
Cita-cita itu diturunkan ke dalam platform yang memperjuangkan politik gagasan, ide, dan pemikiran, sebagai landasan prinsip melalui proses-proses politik yang mencerdaskan, menggembirakan, mensejahterakan, memakmurkan, dan berkeadilan.