Suara.com - Pacaran seakan telah menjadi hal yang lumrah dikalangan remaja. Bahkan sering kali orang akan menganggap tidak biasa jika laki-laki atau wanita dewasa yang belum memiliki pacar. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pacaran dalam Islam?
Berikut ini penjelasan hukum pacaran dalam Islam. Ketika di tempat umum, kita sering kali dapat melihat pasangan muda mudi mengumbar kemesraan mereka.
Tak sedikit diantara mereka merupakan pasangan yang belum halal atau masih menjalin hubungan pacaran. Mereka tak segan menunjukkan kedekatan di tepat umum hingga jauh dari keramaian
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Tidak hanya usia remaja saja namun usia dewasa juga banyak menjalin hubungan pacaran. Sedihnya, kebiasaan pacaran itu juga sudah mengakar pada anak-anak belia yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sebenarnya jika kita melihat jauh kebelakang, budaya pacaran merupakan budaya asing yang dibawa masuk ke Indonesia akibat adanya globalisasi. Akibat kurangnya filter, membuat banyak orang yang ikut terjerumus ke dalamnya. Padahal, pacaran menjadi perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati zina.
Lantas bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Pacaran dalam Islam
Pacaran di dalam agama Islam tidak pernah ada. Justru, Islam melarang setiap umatnya yang bukan muhrim untuk saling berdekatan karena khawatir akan menyebabkan zina. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran yang artinya:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa hubungan pacaran tidaklah dibenarkan, karena akan menimbulkan fitnah dan dosa semata. Sehingga hukum pacaran dalam Islam adalah haram. Bahkan islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam dua hal diantaranya yaitu
1. Hubungan Mahram
Maksud dari hubungan mahram dalam agama Islam adalah diperbolehkannya laki-laki dan perempuan berduaan (dalam artian baik). Contoh hubungan mahram yaitu antara ayah dengan anak perempuanya, kakak laki-laki dan adik perempuannya atau sebaliknya.
2. Hubungan non Mahram
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
Jogja | Senin, 16 Mei 2022 | 13:30 WIB
Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
Sumut | Senin, 16 Mei 2022 | 13:09 WIB
5 Adu Gaya Pacaran Fuji-Thariq Vs Fadly-Rebecca, Sama-sama Dekat dengan Gala Sky
Entertainment | Minggu, 15 Mei 2022 | 17:07 WIB
Nagita Slavina Tanya Hukum Pacaran dalam Islam ke Habib Ja'far, Fuji: Aduh Merasa Tertampar
Jawa Tengah | Minggu, 24 April 2022 | 09:09 WIB
Terkini
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
News | Kamis, 16 April 2026 | 15:14 WIB
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
News | Kamis, 16 April 2026 | 15:13 WIB
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
News | Kamis, 16 April 2026 | 15:10 WIB
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
News | Kamis, 16 April 2026 | 15:09 WIB
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
News | Kamis, 16 April 2026 | 15:03 WIB
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
News | Kamis, 16 April 2026 | 15:01 WIB
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
News | Kamis, 16 April 2026 | 14:55 WIB
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
News | Kamis, 16 April 2026 | 14:55 WIB
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
News | Kamis, 16 April 2026 | 14:54 WIB