Setelah Pacar Indra Kenz, Masa Penahanan Fakarich Ikut Diperpanjang 40 Hari Lagi

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 17 Mei 2022 | 11:59 WIB
Setelah Pacar Indra Kenz, Masa Penahanan Fakarich Ikut Diperpanjang 40 Hari Lagi
Foto Fakarich

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan, masa penahan Fakarich diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Perpanjang masa penahanan ini dikarenakan masa penahan 20 hari di kepolisian telah habis, terhitung sejak ditangkap dan ditahannya tersangka Fakarich yakni dari tanggal 5 April sampai 24 April.

Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap I, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia. Ia ditangkap dan ditahan dari tanggal 1 April sampai dengan 19 April.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.

Tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz, ditangkap dan ditahap dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung dari tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni.

Perpanjang Masa Tahanan Pacar Indra Kenz

Sebelumnya, penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

baca juga

Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5).

Sementara itu, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Saat ini penyidik sedang bergerak ke Medan untuk mengambil barang bukti mobil Ferari yang telah disita sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan, untuk dibawa ke Jakarta guna persidangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apes! Masa Penahanan Vanessa Khong Sebagai Tersangka Binomo Diperpanjang Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya

Apes! Masa Penahanan Vanessa Khong Sebagai Tersangka Binomo Diperpanjang Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya

Surakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:20 WIB

Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka

Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka

News | Kamis, 21 April 2022 | 17:12 WIB

Termasuk Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ini 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo

Termasuk Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ini 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo

Jabar | Kamis, 21 April 2022 | 08:51 WIB

3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kejahatan di Akun Kripto

3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kejahatan di Akun Kripto

Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 08:50 WIB

Terkini

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

×