Suara.com - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kini resmi melepas jabatannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal tersebut dilakukan oleh Terawan lantaran dirinya telah bergabung di 'rumah barunya' yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang tidak mengizinkan anggotanya untuk memiliki keanggotaan ganda di kedua organisasi tersebut.
Aturan tersebut senada dengan yang disampaikan oleh ketua PDSI sekaligus mantan staf khusus saat masih menjabat Menkes, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.
"Yang namanya organisasi itu sejenis mana bisa double-double, terserah mau otomatis (berhenti dari IDI) atau enggak kalau sudah satu, ya satu," ujar dr. Jajang saat dihubungi suara.com, Selasa (17/5/2022).
Lantas, apa yang menjadi perbedaan di antara kedua organisasi tersebut?
Perbedaan PDSI dengan IDI
Meski sama-sama menjadi wadah profesi para dokter, PDSI dan IDI memiliki perbedaan yang signifikan.
IDI dibentuk sebagai organisasi profesi yang telah berdiri sejak 24 Oktober 1950. Sedangkan, PDSI yang berusia cukup muda yakni baru dibentuk pada 27 April 2022 yang lalu berdiri sebagai organisasi masyarakat. Maka, kedua organisasi tersebut berlandaskan hukum yang berbeda.
PDSI sebagai ormas tunduk kepada UU Ormas.
Meski PDSI mengklaim akan bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar bisa memberikan rekomendasi izin praktik dokter, hingga kini hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh IDI.
Sebagai organisasi profesi, IDI memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi surat izin praktik (SIP) kepada pemerintah daerah setempat, serta memberikan standar kedokteran yang berlaku.
PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi kedokteran, sehingga wewenang memberikan SIP tidak dimiliki oleh organisasi muda tersebut.
Hal tersebut terkait dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
IDI memiliki posisi yang kuat sebagai organisasi profesi dokter tunggal di Indonesia berkat kehadiran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017.
Berkaitan dengan posisi IDI sebagai organisasi profesi dokter satu-satunya di Indonesia, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi juga menerangkan bahwa organisasi profesi dokter harus tunggal.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr. Adib (29/4/2022).
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Resmi Gabung PDSI, Dokter Terawan Bukan Lagi Anggota IDI?
Health | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:31 WIB
Terungkap! Ternyata Ini Jabatan Dokter Terawan Setelah Gabung PDSI
Health | Selasa, 17 Mei 2022 | 13:41 WIB
Populer Kesehatan: Update Kasus Hepatitis Misterius dan Terawan Gabung PDSI
Health | Senin, 16 Mei 2022 | 20:29 WIB
PDSI Berdiri Hingga Terawan Ikut Bergabung, Dokter Senior IDI Angkat Suara
Health | Senin, 16 Mei 2022 | 18:13 WIB
Berharap Banyak Dokter Ikut Bergabung Seperti Terawan, PDSI Klaim Ogah Bersaing Rebutan Anggota dengan IDI
News | Senin, 16 Mei 2022 | 10:36 WIB
Wantimpres Bertemu PDSI dan Terawan, Bahas Rencana Revisi UU Kedokteran
News | Minggu, 15 Mei 2022 | 16:42 WIB
Terkini
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB