Suara.com - Kota Bekasi mulai waspada penyakit mulut dan kuku atau PMK. Terutama dari hewan tentan terjangkit seperti sapi, kerbau, domba dan kambing.
Pemkot juga imbau warganya waspada penyebaran PMK.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 Tahun 2022, empat wilayah di Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah asal wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, serta Sidoarjo.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap penyakit yang sangat menular tersebut," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan di Bekasi, Rabu.
Kota Bekasi diklasifikasikan sebagai wilayah yang terancam ataupun terduga dapat tertular wabah PMK.
Sebagian besar kebutuhan ternak dan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah.
"Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Mentan sebagai daerah wabah PMK sehingga risikonya pun sangat tinggi," ucapnya.
Herbert menjelaskan penularan PMK didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi.
Selain itu juga dapat menular melalui inseminasi buatan kepada hewan yang terkontaminasi serta melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar atau swill feeding.
Baca Juga: Antisipasi PMK, Bupati Bantul: Kalau Ada yang Terpapar Harus Putar Balik
"Hewan-hewan yang rentan terkena penyakit tersebut adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, unta, dan gajah," katanya.
Sedangkan gejala klinis PMK antara lain kepincangan akut pada beberapa hewan, hipersalivasi atau saliva terlihat menggantung dan air liur berbusa di lantai kandang, serta pembengkakan kelenjar submandibular.
Kemudian vesikel atau lepuh dan atau erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, kulit sekitar teracak dan puting, hewan lebih sering berbaring, demam tinggi mencapai 41 derajat celcius, dan penurunan produksi susu.
"Setelah mengetahui gejala-gejala serta cara penularan penyakit ini diharapkan warga dapat mengantisipasi untuk mencegah penyakit menular tersebut masuk ke wilayah kita," kata dia.
Surat Edaran
Pemkot menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit yang dimaksud di daerah itu.