Balas Tudingan Elite Demokrat Duga Anggaran Dipakai Buat Bayar Buzzer, Deputi V KSP Ungkit Dana yang Pernah Dipakai SBY

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 18 Mei 2022 | 17:09 WIB
Balas Tudingan Elite Demokrat Duga Anggaran Dipakai Buat Bayar Buzzer, Deputi V KSP Ungkit Dana yang Pernah Dipakai SBY
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]

Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menjawab pertanyaan yang sempat dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman terkait aliran dana hasil kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain mendapatkan pengawasan, pendanaan hasil kerja sama tersebut juga digunakan pada pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun Twitternya, Taufiqurrahman mempertanyakan soal Pasal 38 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Taufiqurrahman [suara.com/Dinda Shabrina]
Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman [suara.com/Dinda Shabrina]

Dalam pasal tersebut dijelaskan kalau KSP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin yang menjadi pertanyaan Taufiqurrahman ialah soal aliran dana yang sudah terkumpul atas kerja sama KSP dengan pihak lain.

"Kalau dana sudah terkumpul dipakai untuk apa saja dana tersebut? Apakah dana ini yang dipakai untuk membiayai dan memelihara buzzeRP pemecah belah bangsa? Apakah dana ini dipergunakan untuk operasi politik kepada oposan dan lawan politik?" cuitnya melalui akun Twitter @Taufiq_PD_DKI pada Selasa (17/5/2022).

Cuitan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman. (Tangkapan layar/Twitter)
Cuitan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman. (Tangkapan layar/Twitter)

Selain itu, sepengetahuan Taufiqurrahman praktik penggunaan dana off budgeter sudah tidak diperbolehkan lagi sejak era Reformasi 1998. Menurutnya, praktik itu sempat dilakukan pada masa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan pembangunan simpang susun Semanggi yang tidak menggunakan dana APBD DKI Jakarta.

Melihat pertanyaan itu, Jaleswari lantas menjawab bahwa Pasal 38 Ayat 2 Perpres 83/2019 itu pada prinsipnya merupakan kodifikasi dari praktik kerja sama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga, termasuk KSP.

Kemudian, pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol diantaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," jelasnya.

baca juga
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. (antara).
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. (antara).

"Selain itu, selayaknya lembaga non-struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," sambung Jaleswari.

Jaleswari juga menjawab soal anggapan kalau pendanaan dari kerja sama dengan pihak lain yang tidak diperbolehkan sejak era Reformasi 1998.

Jaleswari mengungkapkan kalau praktik pendanaan itu juga pernah dilakukan pada saat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menjabat sebagai presiden. Kala itu, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

Dalam perpres itu terdapat pasal yang berbunyi "Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal lain juga menyebut "Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Respon AHY Terkait Koalisi Indonesia Bersatu

Begini Respon AHY Terkait Koalisi Indonesia Bersatu

Jabar | Senin, 16 Mei 2022 | 22:59 WIB

Partai Golkar, PPP dan PAN Sudah Bentuk Koalisi Bersama, AHY Lebih Pilih Tidak Tergesa-gesa

Partai Golkar, PPP dan PAN Sudah Bentuk Koalisi Bersama, AHY Lebih Pilih Tidak Tergesa-gesa

Sumsel | Selasa, 17 Mei 2022 | 06:10 WIB

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya

Bekaci | Senin, 16 Mei 2022 | 22:10 WIB

Golkar-PAN-PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu, Begini Reaksi Ketum Demokrat AHY

Golkar-PAN-PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu, Begini Reaksi Ketum Demokrat AHY

Jakarta | Senin, 16 Mei 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

News | Senin, 02 November 2026 | 01:02 WIB

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:11 WIB

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:09 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:45 WIB

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:42 WIB

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

×