Usai Dihajar Irjen Napoleon dan Muka Dilumuri Tinja, M Kece Langsung Ngepel Sel Tahanan Bareskrim Pakai Kaos

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:57 WIB
Usai Dihajar Irjen Napoleon dan Muka Dilumuri Tinja, M Kece Langsung Ngepel Sel Tahanan Bareskrim Pakai Kaos
M Kece mempraktikkan dirinya saat dipukul dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Usai dihajar dan dilumuri kotoran manusia pada bagian wajah oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Youtuber M. Kece langsung membersihkan kamar tahanan. Adapun lokasi pemukulan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Keterangan tersebut Kece sampaikan ketika dirinya hadir menjadi saksi di sidang kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon. Pasalnya, seisi ruang kamar tahanan nomor 11 menjadi kotor dan bau usai Napoleon melumuri wajahnya dengan kotoran manusia.

"Setelah itu yang dilakukan terdakwa karena situasi tempat itu bau, mereka pada keluar. Tidak lama pada masuk lagi ada yang bawa minyak wangi, saya langsung pel pakai kaos kuning," kata Kece di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga]
Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga]

Saat sedang membersihkan ruangan, aksi penganiayaan terhadap Kece kembali terjadi. Adalah tahanan bernama Gilang yang memberi bogem mentah kepada Kece.

Kece menyebut, Gilang melakukan pemukulan terhadap bagian tangan. Kece juga menyebut nama lain seperti Ja'far , Dedi, serta Himawan Prasetyo.

"Setelah di pel ada orang masuk lagi namanya si Gilang, langsung pukul saya lagi pelipis ada yang pukul ke sebelah tangan kanan ini. pada waktu itu tidak ada satu pun (yang saya tahu) akhirnya lama kemudian saya tanya teman di situ, ternyata namanya Gilang, Jafar, Dedi, Prasetyo, terus sudah," jelas Kece.

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penganiayaan M Kece saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penganiayaan M Kece saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ruang Sidang, Napoleon Disebut Ancam Bunuh Keluarga M. Kece: Anak Buah Saya Banyak!

Di Ruang Sidang, Napoleon Disebut Ancam Bunuh Keluarga M. Kece: Anak Buah Saya Banyak!

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:19 WIB

Cecar M Kece Soal Handphone, Irjen Napoleon: Kalau Punya Saya Tampilkan Rekamannya Di Sini

Cecar M Kece Soal Handphone, Irjen Napoleon: Kalau Punya Saya Tampilkan Rekamannya Di Sini

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:42 WIB

Disebut Bawa Ponsel Saat Insiden Pemukulan Berlangsung, Napoleon ke Kece: Anda Diambil Sumpah Sebagai Saksi!

Disebut Bawa Ponsel Saat Insiden Pemukulan Berlangsung, Napoleon ke Kece: Anda Diambil Sumpah Sebagai Saksi!

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:39 WIB

Hadir Sebagai Saksi, M Kece Praktikkan saat Irjen Napoleon Lakukan Pemukulan dan Melumuri Kotoran Manusia ke Wajahnya

Hadir Sebagai Saksi, M Kece Praktikkan saat Irjen Napoleon Lakukan Pemukulan dan Melumuri Kotoran Manusia ke Wajahnya

Video | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

×