Petani Mukomuko Ditangkap Dan Ditelanjangi Oleh Polisi, Komnas HAM: Propam Harus Turun Tangan

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:59 WIB
Petani Mukomuko Ditangkap Dan Ditelanjangi Oleh Polisi, Komnas HAM: Propam Harus Turun Tangan
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlakuan Polres Mukomuko saat menangkap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang dituduh mencuri sawit di perkebunan PT. DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berpotensi melanggar hak asasi manusia. Polda Bengkulu lantas diminta untuk mengirimkan Propam untuk menyelidiki kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Akar Law Office (ALO)yang mengadvokasi kasus ini, saat penangkapan yang dilakukan kepolisian pada 12 Mei lalu, dilakukan secara refresif. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan masyarakat dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut perlakuan dari aparat kepolisan tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan standar penangkapan Polri sendiri.

"Ini soal kekerasannya, tidak boleh tindakan kepolisian manapun, Bengkulu yang kemarin terjadi, memperlakukan siapapun yang dia tangkap seperti itu. Salag satunya foto atau video yang orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," tegas Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Atas kasus tersebut Komnas HAM meminta agar Propam dikirimkan untuk melakukan penyelidikan. Sebab dalam proses penangkapan, kepolisian diharuskan menghargai hak asasi manusia.

"Oleh karenanya kami minta untuk kasus itu dilihat oleh Propam. Dilakukan pemeriksaan," katanya.

"Kalau cukup dibariskan, dibariskan, ngapain ditelanjangkan. Tapi disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas. Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut," sambungnya.

Menurut Anam, kasus tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM, kekinian mereka sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.

"Yang pasti kami sedang menangani kasus ini, laporannya sudah masuk ke kami beberapa waktu lalu. Dan sekarang sedang kami tangani, ungkapnya.

baca juga

Penangkapan 40 Petani Versi Akar Law Office

Mengutip dari laman Akar Law Office (ALO), sebanyak 40 orang petani ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Bengkulu pada 13 Mei, sehari setelah ditangkap Polres Mukomuko.

ALO menyebut saat proses penangkapan diduga dilakukan dengan kekerasan. Awalnya pada 12 Mei sekitar pukul 10.00 WIB anggota perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malindeman memanen sawit di lahan garapan mereka. Lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian konflik dengan PT Daria Darma Pratama (DPP).

Dua jam kemudian aparat kepolisian mendatangi mereka. Kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang milik para petani. Pada pukul 16.00 WIB mereka digelandang ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan, hingga kemudian ditetap tersangka pada keesokan harinya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) butir 4 Tentang Pencurian dengan Bersekutu dan Tiga tersangka lainya dituduh dengan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan.

Disebut ALO proses penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi, seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.

Direktur ALO, Zelig dalam konferensi pers menuturkan bahwa proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.

ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana tapi konflik Reforma Agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara

Versi Kepolisian

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi dalam konferensi pers di Mukomuko, pada Jumat (13/5/2022), dari hasil pemeriksaan penyidik, puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.

Para pelaku mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Menurut Witdiardi, sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan, di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut

Ia menegaskan Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakukan sesuai prosedur dan profesional. Dipastikan 40 orang tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan, dan mereka diperlakukan dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain

Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:53 WIB

Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka

Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:42 WIB

Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy

Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:29 WIB

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:55 WIB

Terkait Penangkapan 40 Petani, Bupati Mukomuko: Segera Dibebaskan

Terkait Penangkapan 40 Petani, Bupati Mukomuko: Segera Dibebaskan

Kalbar | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:47 WIB

Farhat Abbas Tak Terima Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan untuk Haji Faisal dan Fuji, Sampai Berniat Laporkan

Farhat Abbas Tak Terima Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan untuk Haji Faisal dan Fuji, Sampai Berniat Laporkan

Batam | Selasa, 17 Mei 2022 | 07:00 WIB

Terkait Penahanan 40 Petani, Forum Kepala Desa Mukomuko: Mereka Membuka Usaha di Tempat Kami tetapi Menangkap Warga Kami

Terkait Penahanan 40 Petani, Forum Kepala Desa Mukomuko: Mereka Membuka Usaha di Tempat Kami tetapi Menangkap Warga Kami

Kaltim | Sabtu, 14 Mei 2022 | 22:18 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×